UPTD Labkesda Kabupaten Subang Publikasikan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Tahun 2026

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Subang terus berkomitmen memberikan pelayanan laboratorium kesehatan yang profesional, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, UPTD Labkesda telah mempublikasikan daftar tarif retribusi pelayanan kesehatan yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Layanan yang tersedia meliputi Medical Check-Up (MCU) untuk calon jemaah haji, ASN/CASN/P3K, karyawan maupun masyarakat umum, pemeriksaan kimia klinik, hematologi, imunoserologi, mikrobiologi dan parasitologi, kimia kesehatan lingkungan, hingga berbagai pemeriksaan penunjang diagnostik seperti EKG, foto rontgen, spirometri, tes narkoba, serta penerbitan surat keterangan kesehatan.

Dengan adanya informasi tarif ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis layanan beserta biaya yang dikenakan sehingga memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan laboratorium di UPTD Labkesda Kabupaten Subang.

Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan laboratorium yang tersedia sebagai bagian dari upaya deteksi dini, pencegahan penyakit, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Subang di Jl. D. Kartawigenda, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang, atau melalui email uptdlabkesdakabsubang@gmail.com